Sabung Ayam online – Penggerebekan judi sabung ayam. Praktek perjudian dari dulu hingga sekarang tetap berkembang walau sembunyi – sembunyi. Terlebih Judi Sabung Ayam yang telah mendarah daging sejak zaman dahulu didalam masyarakat kita. Kali ini Situs Judi Agen Sabung Ayam Online akan memaparkan informasi yang berhasil didapatkan oleh clubsabungayamonline.info dari keterangan kumpulan Agen Sabung Ayam beberapa waktu yang lalu di arena Sabung Ayam.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Praktek Judi Sabung Ayam beromzet puluhan juta rupiah, di Ds Dawuan Timur, Kec Cikampek digerebek tim Resmob Polres Karawang beberapa waktu yang lalu. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan orang dan menyita 15 ekor ayam laga beserta uang tunai puluhan juta rupiah. Namun puluhan orang yang diamankan tersebut dibebaskan setelah polisi melakukan penyidikan, ternyata mereka hanya penonton di lokasi judi sabung ayam tersebut. Hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Operasi penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat, karena sudah sangat meresahkan warga sekitar, dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng. Masih menurut Kasat Reskrim “Kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yang berperan dalam permainan judi tersebut, yakni sebagai wasit dan penyedia tempat. Kini tersangka sudah kita tanah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”.
Kedua tersangka yakni Ahmad Efendi Bin Wasiun (40), warga Kampung Pawarengan RT 02/RW 04, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, selaku penyedia tempat. Sedangkan Asep Hermawan Bin Tinan (50), warga Dusun Rawabaling RT 01/RW 04, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, bertindak sebagai wasit dalam Sabung Ayam yang berlangsung dilokasi tersebut.
“Untuk barang bukti yang kita amankan uang (taruhan) Rp 2,3 juta, ayam aduan 15 ekor, ring kalang sabung ayam. Praktek sabung ayam ini beromset sampai puluhan juta rupiah dalam satu hari dan ini sudah berlangsung lama,” lanjut Kasat Reskrim.
Menurut Maradona, tersangka menggelar praktek judi sabung ayam itu setiap akhir pekan ( Sabtu dan Minggu ). Sebelumnya, polisi juga pernah menyergap lokasi tersebut, namun para pelaku perjudian tersebut berhasil lolos.
Baca juga ” Arena Sabung Ayam Mewah di Thailand “ .
Masih menurut Maradona “Mereka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dan tak segan melaporkan kepada kami, apabila ada praktik perjudian di lingkungan sekitarnya,” katanya.